DPRD Kukar Dorong Solusi Sengketa Lahan Timbau, Prioritaskan Akses Masyarakat

img

RDP Bahas Lahan Bermasalah di Kelurahan Timbau

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menaruh perhatian serius terhadap persoalan lahan bermasalah di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Sengketa ini muncul karena sebagian lahan milik warga yang memiliki sertifikat justru berada di atas fasilitas umum, seperti badan jalan hingga aliran sungai.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kukar pada Senin (22/9/2025). Rapat dipimpin langsung Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, dengan menghadir beberap pihak terkait.

Desman menyebut, kondisi ini unik sekaligus rumit karena keberadaan sertifikat tanah yang sah secara hukum ternyata menabrak fungsi fasilitas umum. “Ada sertifikat tanah yang posisinya justru di badan jalan dan sungai. Jika dimanfaatkan pemiliknya, maka akses masyarakat akan terganggu,” ujarnya.

Ia menambahkan, masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Risiko terbesar adalah potensi penutupan jalan maupun sungai yang selama ini menjadi akses vital warga.

“Kalau sungai sampai ditutup, dampaknya bisa luar biasa. Karena itu, DPRD hadir untuk memfasilitasi agar ada jalan keluar yang adil,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kukar menggarisbawahi tiga langkah tindak lanjut. Pertama, Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) bersama DPPR diminta melakukan pengukuran ulang lahan untuk memastikan posisi dan batas yang jelas.

Kedua, karena lahan tersebut berada di fasilitas umum, pemerintah kabupaten diharapkan mengambil kebijakan, baik dengan opsi pembebasan lahan maupun melalui mekanisme sewa kepada pemilik tanah. Usulan tertulis dari pemilik lahan juga diperlukan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Ketiga, DPRD bersama OPD terkait akan segera mengadakan pertemuan dengan Bupati Kukar. Hasil diskusi itu diharapkan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.

Desman menegaskan bahwa keberadaan fasilitas umum harus diprioritaskan penggunaannya untuk masyarakat. Apalagi, sebagian jalan yang terdampak telah dibangun menggunakan anggaran daerah. “Hak warga pemilik lahan tetap dihormati, tapi pemerintah harus hadir memberikan solusi agar masyarakat sekitar tidak dirugikan,” jelasnya.

Sebagai catatan, sertifikat lahan yang menimbulkan polemik ini diterbitkan sekitar tahun 1983 atas nama seorang warga. DPRD Kukar menilai, kasus ini menjadi pembelajaran penting agar ke depan tata kelola pertanahan lebih transparan dan tidak lagi menimbulkan tumpang tindih di atas fasilitas umum.

Dengan langkah-langkah tersebut, DPRD Kukar berharap konflik lahan di Timbau dapat diselesaikan secara damai. Semua pihak diharapkan berkomitmen menjaga kepentingan bersama, sehingga fasilitas umum tetap berfungsi, sementara hak pemilik lahan juga tetap dihargai sesuai aturan yang berlaku.(adv)